Monday, October 10, 2016

Forex Dalam Islam

FOREX punte PANDANGAN ISLAM Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam Jangan engkau mengambil sesuatu Yang Niet Ada padamu Sabda Nabi Muhammad SAW-punte sebuah hadist CV Abu Hurairah. Sementara Fuqaha (Ahli Fiqih Islam) hadist tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik is te koop-beli Yang Niet Ada barangnya pada waktu Akad hukumnya Haram. Penafsiran secara demikian itu Niet pelak lagi, membuat Fiqih Islam Sulit teller aan Voldoet aan tututan jaman Yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik Yang terkenal dengan pemikirannya Yang cemerlang, menentang Cara penafsiran Yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim. Ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Niet benar is te koop-beli Barang Yang Niet Nampak barangnya tersebut di larang. Baik punte Al-Koran, Sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut Niet Ada. Punte Sunnah Nabi hanya terdapat larangan menjual Barang Yang plaas Nog geen Ada, sebagaimana larangan beberapa Barang Yang Uitnodiging Ada pada waktu Akad. Causa legis term of ilat larangan tersebut bukan Ada term of Niet adanya Barang, melainkan Gharar, ujar dr Syamsul Anwar MA dari Iain suka Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar n basiese ketidak pastian tentang apakah Barang Yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan term of Niet. Misalkan sesorang menjual unta Yang hilang, term of menjual Barang Milik orang lain padahal Niet diberi kewenangan oleh Yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu Akad barangnya Niet Ada, Egter Ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, Maka is te koop-beli tersebut sah. Sebaliknya. kendati barangnya Uitnodiging Ada TAPI - karena Satu Dan Hal lain - Niet mungkin di serahkan kepada Pembeli, Maka is te koop beli itu Niet sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, SEBAB punte Contract berjangkanya, Account komoditi Yang di is te koop-belikan Uitnodiging di tentukan. Begitu juga dengan Vrae, Mutu Dan tempat Serta waktu penyerahannya. Semuanya Hoof berjalan di op hierdie rel aturan Resmi Yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - Satu Hal Yang Sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik is te koop-beli konvensional. Punte Perspektif Regte Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex n basiese termasuk bagian dari PBK - dapat di masukkan punte in kategorie al-Masail al Muashirah term of masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh Karena itu, status Regte nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam Wilayah fi ma la Nasha vyfde, yakni masalah Regte Yang Niet mempunyai Verwysing Nash Regte Yang Pásti. Punte in kategorie masalah Regte al-sahrastani, IA termasuk kedalam paradigma al-Nushush QAD intahat wa alwaqai la tatanahi. Artinya Nash Regte punte bentuk Al-Koran as Sunnah Uitnodiging selesai Niet Ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus Regte yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya terme op ijtihad. Punte kasus Regte PBK, ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan Regte Yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, Fatwa Regte dapat berubah Karena beberapa veranderlike Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan Dan manfaat. Teori perubahan Regte ini diturunkan dari paradigma ilmu Regte van vraag gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah Yang menyatakan bahwa: al-Haqiqat fi al-Ayan la fi al-adzhan. Artinnya kebenran Regte itu dijumpai punte kenyataan empirik, bukan punte Alam pemikiran term of Alam idee. Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Regte Islam tentang keadilan Yang punte Al-Koran digunakan term al-mizan, 'n qisth, al-wasth, dan al-ADL. Punte penerapannya, secara toegewezen masalah PBK dapat dimasukan kedalam Gespecialiseerd kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik Regte kebendaan. Punte in kata gelê, PBK termasuk kajian Regte Islam punte pengertian bagaimana Regte Islam diterapkan punte masalah kepemilikan op hierdie HARTA Benda, terme op Perdagangan Berjangka Komoditi punte era globalisasi Dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin punte rangka melindungi pelaku Dan pihak-pihak Yang terlibat punte Perdagangan Berjangka Komoditi punte ruang Dan waktu Serta pertimbangan tujuan Dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat Dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di op hierdie, dapat menunjukan elastisitas Regte Islam punte kelembagaan Dan praktek perekonomian, Maka PBK punte sistem Regte Islam dapat di analogikan dengan baai al-Salam AJL bi ajil. Bay al-Salam dapat di artikan sebagai berikut: Al-Salam term of Al-salaf n basiese Bay AJL bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan | Privacy sifat-sifatnya Yang terjamin kebenarannya. So punte transaksi demikian, penyerahan Ras al-mal-punte bentuk uang sebagai Waardering: tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi Yang di belastings punte transaksi itu. Ulama Syafiiyah Dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: Akad op hierdie komoditas is te koop-beli Yang diberi sifat terjamin Yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga is te koop Yang ditetapkan didalam bursa Akad. Keabshahan transaksi is te koop-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun Dan syarat sebagai berikut: Sebagai unsur-unsur Utama Yang harus Ada punte suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur Utama punte baai al-Salam n basiese: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) yang disebut dengan term Moslem term of Moslem ilaih. Objek transaksi (maqud ilahi). yaitu Barang-Barang komoditi berjangka Dan Waardering: tukar (RAS al-mal al-Salam as al-Moslem vyfde). Kalimat transaksi (sighat aqad), yaitu ijab Dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut n basiese bahwa ijab Dan qabul dinyatakan punte Kalimat Dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafiiyyah menekankan Use term al-Salam term of al-salaf didalam Kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa aqd al-Salam n basiese baai al-madum dengan sifat Dan Cara berbeda dari aqad is te koop as beli (koop). 2. Syarat-syarat. Persyaratan menyangkut voorwerp transaksi, bahwa yaitu beswaar transaksi harus Voldoet aan kejelasan mengenai: Jenisnya ( 'n yakun fi jinsin malumin), Sifatnya, Ukuran (kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, dan tempat penyerahan. Persyaratan Yang harus di penuhi oleh harga tukar (al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan Account Alat tukar, yaitu dirham, dinar, Rupiah term of Dollar DSB term of Barang-Barang yang dapat di timbang, disukat DSB. Kedua kejelasan Account Alat tukar apakah Rupiah, dollar, euro, CHF term of sebagainya. Apakah timbangan Yang disepakati punte bentuk kilogram, dam, term of Ander. Kejelasan punte tentang kwalitas beswaar transaksi, apakah kwalitas istimewa, Baik sedang term of Buruk. Syarat-syarat di op hierdie ditetapkan dengan belastings menghilangkan Jahalah fi al - aqd term of alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi Barang pada SAAT transaksi. SEBAB Hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi. Kejelasan Vrae harga tukar. Penjelasan di op hierdie Nampaknya Uitnodiging dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun punte pelaksanaannya masih Ada pihak-pihak Yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan kaidah Regte term of wetlike stelreël Yang berbunyi: Ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu. Apa Yang Niet dapat digunakan semuanya Hoof, Maka Niet perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, Regte Dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat verdien punte, term of setidak-tidaknya sesuai dengan semangat Dan JIWA normale Regte Islam, dengan menganalogikan kepada baai al-Salam. (Tulisan di op hierdie dihimpun dari berbagai beste bron).HUKUM FOREX punte ISLAM Forex menurut Islam itu halal term of Niet Forex (Buitelandse valuta) term of lebih dikenal oleh voorlichting sebagai Valas (Valuta Asing), SAAT ini Tengah menjadi Besigheid Yang mendapatkan sorotan dari voorlichting. Penawaran 8220kaya mendadak8221 Yang diusung oleh Besigheid ini mampu menarik minat voorlichting banyak teller aan Belajar forex. Bahkan, sebagian Besar voorlichting Uitnodiging banyak Yang menggilai Besigheid forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 Niet Serta merta berlaku bagi ALLE pelaku Besigheid term of handelaar forex. Hanya mereka yang pandai menjalankan Besigheid inilah Yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh bukan mustahil Akan miskin seketika. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas Yang untung-untungan. Egter, Jika ditelusuri lebih jauh, Besigheid forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal term of Niet teller aan lebih memperjelas Regte forex menurut Islam. berikut ini akan disampaikan pembahasan Yang FACILE-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa Saja Yang memerlukan inligting oor seputar Regte forex punte Islam Mereka Yang pernah menanyakan Hal ini tentunya Niet ingin mengambil langkah Salah dengan menggeluti Besigheid Yang dilarang oleh Agama, khususnya Islam. Regte Forex Menurut Islam Besigheid handel forex termasuk ke punte in kategorie masalah Regte Islam Yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah Yang masuk punte ranah Regte fi ma la Nasha vyfde (Niet memiliki Verwysing Regte Yang Pásti). Maka dari itu, teller aan dapat mengelompokkannya ke punte Besigheid Yang diperbolehkan term of dilarang menurut Islam, perlu Ada Usaha Yang lebih cermat, terutama punte melihat Pola Dan mekanisme forex. Syariat Islam Resef Allah SWT. turunkan sebagai tuntunan hidup Yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Koran as HADITS menyempurnakannya dengan mengetengahkan normale Besigheid algemeen as prinsif-prinsipnya Yang Niet boleh dilanggar. Prinsip algemeen handel forex disamakan dengan is te koop beli EMAS term of Perak seperti yang berlaku pada MVSA Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan term of tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (Riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi is te koop beli enam komoditi Barang Yang termasuk kategorie berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah het: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, Perak dengan Perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (Account gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, punte Hal sejenis Dan SAMA haruslah secara kontan (yadan biyadin / naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Moslem). Besigheid Forex dengan berdasar pada hadis Yang disebutkan di op hierdie, punte Kitab al-Ijma8217, Hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang Regte forex menurut Islam. Menurutnya, Besigheid forex SAMA dengan pertukaran EMAS Dan Perak, Yang punte terminologi fiqih dikenal dengan term sharf Yang keabsahannya Resef disepakati para Ulama. Dengan demikian, EMAS Dan Perak sebagai Mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, Misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) term of Dolar kepada Amerikaanse Dolar (USD), kecuali nilainya setara term of SAMA. Jika Hal ini dilakukan dikhawatirkan Akan muncul potensi Riba fadhl sebagaimana Yang dilarang punte HADITS di op hierdie. Egter, Ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar term of sebaliknya, Maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar (markkoers) yang berlaku SAAT itu harus Dan kontan / op plek (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan Dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah punte Kitab al-Mughni, Dida Arkan pada kelaziman pasar Yang berlaku, termasuk Ketika penyelesaiannya (nedersetting) harus melewati beberapa konfyt Karena harus melewati Proses transaksi. Adapun harga pertukarannya Dida Arkan op hierdie kesepakatan penjual Dan pembeli Serta sesuai dengan markkoers. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Kegiatan Transaksi is te koop-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan Voldoet aan | Privacy sebagai berikut. Niet teller aan spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi term of teller aan berjaga-Jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap Mata uang sejenis Maka nilainya harus SAMA Dan secara tunai (attaqabudh) Dan Apabila berlainan Account Maka harus dilakukan dengan Waardering: tukar (Kurs) Yang berlaku pada SAAT transaksi dilakukan Dan secara tunai. Account Transaksi Forex Adapun | Privacy mengenai Regte Account-Account transaksi valas, dijelaskan punte fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh Karena penyelesaiannya paling Lambat dua hari setelah transaksi vertaal. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu teller aan menyelesaikan Proses transaksi n Internasionale. Transaksi Stuur: hukumnya Niet boleh Karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga nou af, Egter pemberlakuannya teller aan MVSA Yang Akan Datang, Antara dua hari sampai Satu ervaring ke depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh Ketika dari Awal Uitnodiging dilakukan punte bentuk vorentoe ooreenkoms teller aan kebutuhan Yang Niet bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya Niet boleh Karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Opsie: hukumnya Niet boleh Karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).Islamic Forex Risiko Disclaimer: DailyForex sal nie aanspreeklik wees vir enige verlies of skade as gevolg van vertroue op die inligting vervat in hierdie webwerf, insluitend nuus, ontleding, handel seine inligting gehou word en Forex makelaar resensies. Die inligting vervat in hierdie webwerf data is nie noodwendig real-time of akkuraat, en ontledings is die menings van die skrywer en nie die aanbevelings van DailyForex of sy werknemers verteenwoordig. Valuta handel op marge behels 'n hoë risiko, en is nie geskik vir alle beleggers. As 'n aged produk verliese in staat is om die aanvanklike deposito oorskry en kapitaal is op die spel. Voordat jy besluit om handel te dryf Forex of enige ander finansiële instrument moet jy noukeurig oorweeg jou beleggingsdoelwitte, vlak van ervaring, en risiko-aptyt. Ons werk hard om jou waardevolle inligting oor al die makelaars wat ons hersien bied. Ten einde jou te voorsien met hierdie gratis diens ontvang ons advertensies gelde van makelaars, insluitend 'n paar van daardie gelys in ons ranglys en op hierdie bladsy. Terwyl ons ons bes doen om te verseker dat al ons data is up-to-date, raai ons jou aan ons inligting met die makelaar direk verifieer. Risiko Disclaimer: DailyForex sal nie aanspreeklik wees vir enige verlies of skade as gevolg van vertroue op die inligting vervat in hierdie webwerf, insluitend nuus, ontleding, handel seine en Forex makelaar resensies inligting gehou word. Die inligting vervat in hierdie webwerf data is nie noodwendig real-time of akkuraat, en ontledings is die menings van die skrywer en nie die aanbevelings van DailyForex of sy werknemers verteenwoordig. Valuta handel op marge behels 'n hoë risiko, en is nie geskik vir alle beleggers. As 'n aged produk verliese in staat is om die aanvanklike deposito oorskry en kapitaal is op die spel. Voordat jy besluit om handel te dryf Forex of enige ander finansiële instrument moet jy noukeurig oorweeg jou beleggingsdoelwitte, vlak van ervaring, en risiko-aptyt. Ons werk hard om jou waardevolle inligting oor al die makelaars wat ons hersien bied. Ten einde jou te voorsien met hierdie gratis diens ontvang ons advertensies gelde van makelaars, insluitend 'n paar van daardie gelys in ons ranglys en op hierdie bladsy. Terwyl ons ons bes doen om te verseker dat al ons data is up-to-date, raai ons jou aan ons inligting met die makelaar directly. Fatwa MUI Tentang is te koop Beli Mata Uang (AL-SHARF) Vrae Yang Pásti ditanyakan oleh setiap handelaar di verifieer Indonesië. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan punte Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan article Yang pertama. Forex Dalam Regte Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Regte Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan punte Regte Islam. Perdagangan valuta asing timbul Karena adanya perdagangan Barang-Barang kebutuhan / komoditi Antar Negara Yang bersifat n Internasionale. Perdagangan (Ekspor-Invoer) ini tentu memerlukan Alat Bayar yaitu UANG Yang Masinga-Masinga Negara mempunyai | Privacy die gebruiker dan berbeda Satu SAMA Ander sesuai dengan penawaran Dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN Waardering: MATA UANG Antar Negara. Perbandingan Waardering: Mata uang Antar Negara terkumpul punte suatu BURSA term of Pasar Yang bersifat n Internasionale Dan terikat punte suatu kesepakatan bersama Yang saling menguntungkan. Waardering: Mata uang suatu Negara dengan Negara Ander ini berubah (berfluktuasi) setiap SAAT sesuai volume permintaan Dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran inilah Yang menimbulkan transaksi Mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar Mata uang Yang berbeda Waardering:. Regte ISLAM punte TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- GT Ada Algemene teller aan memberi Dan menerima Penjual menyerahkan Barang Dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan Dan utusan. PE mbeli Dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan Dan melakukan tindakantindakan Regte (dewasa Dan berpikiran sehat) 2. Voldoet aan syarat menjadi objek transaksi is te koop-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas Barang Dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya die gebruiker term of kuasanya op hierdie izin pemiliknya Barang Uitnodiging berada ditangannya Jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa is te koop beli saham itu diperbolehkan punte Agama. Jangan kamu membeli IKAN punte lug, Karena sesungguhnya is te koop beli Yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal Dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) is te koop beli Barang Yang Niet di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya term of CIRI-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan woordenlijst penjual, Maka sahlah is te koop belinya. Tetapi Jika Niet sesuai Maka pembeli mempunyai HAK khiyar, artinya boleh meneruskan term of membatalkan is te koop belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi CV Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa Yang membeli sesuatu Yang ia Niet melihatnya, Maka IA berhak khiyar Jika IA Resef melihatnya. Is te koop beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang Dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena Akan mengalami kesulitan term of kerugian Jika harus mengeluarkan ALLE hasil tanaman Yang terpendam teller aan dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah Regte Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga is te koop beli Barang-Barang Yang Resef terbungkus / tertutup, seperti Makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiket Yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai Teks kaidah Regte Islam tersebut di op hierdie, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Egipte, Mustafa Mohammed, 1936 Hal. 55. is te koop Beli valuta ASING DAN saham Yang dimaksud dengan valuta asing n basiese Mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling vertaler, ringgit Maleisië Dan sebagainya. Apabila Antara Negara terjadi perdagangan n Internasionale Maka tiap Negara membutuhkan valuta asing teller aan Alat Bayar Luar Negeri Yang punte Dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesië Akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesië memerlukan devisa teller aan mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Akan timbul penawaran Dan perminataan di bursa valuta asing. setiap Negara berwenang penuh menetapkan Kurs uangnya Masinga-Masinga (Kurs n basiese perbandingan Waardering: uangnya terhadap Mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12,000. Egter Kurs uang term of perbandingan Waardering: tukar setiap SAAT bisa berubah-Wysig, tergantung pada kekuatan Ekonomie Negara Masinga-Masinga. Pencatatan Kurs uang dan transaksi is te koop beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomie as Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, Hal 76-77..) Fatwa MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesië No: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang is te koop Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa punte sejumlah kegiatan teller aan Voldoet aan berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi is te koop-beli Mata uang (al-sharf), Baik Antar Mata uang sejenis maupun Antar Mata uang berlainan Account. b. Bahwa punte URF tijari (tradisi perdagangan) transaksi is te koop beli Mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi Yang status hukumnya punte pandangan ajaran Islam berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk gelê. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf teller aan dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Resef menghalalkan is te koop beli Dan mengharamkan Riba. 2. Hadis nabi CV al-Baihaqi Dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya is te koop beli itu hanya boleh dilakukan op hierdie Basic Configuration kerelaan (Antara kedua Bela pihak) (HR albaihaqi Dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi CV Moslem, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan Teks Moslem dari Ubadah bin Shamit, Nabi sien bersabda: (Juallah) EMAS dengan emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga syarat harus) SAMA Dan sejenis Serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi CV Moslem, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi sien bersabda: (is te koop-beli) EMAS dengan Perak n basiese Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi CV Moslem dari Abu Said al-Khudri, Nabi sien bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan emas kecuali SAMA (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian op hierdie sebagian yang lain janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali SAMA (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagaian op hierdie sebagian yang lain dan janganlah menjual EMAS Dan perak tersebut Yang Niet tunai dengan Yang tunai. 6. Hadis Nabi CV Moslem dari Bara bin Azib Dan Zaid bin Arqam. Rasulullah het melarang menjual Perak dengan emas secara piutang (Niet tunai). 7. Hadis Nabi CV Tirmidzi dari Amr bin Auf: Algemene dapat dilakukan di Antara kaum muslimin, kecuali Algemene Yang mengharamkan yang halal term of menghalalkan Yang Haram as kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang mengharamkan yang halal term of menghalalkan Yang Haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa Akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Eenheid Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. Fatwa TENTANG is te koop Beli MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. | Privacy Algemeen Transaksi is te koop beli Mata uang pada prinsipnya boleh dengan | Privacy sebagai berikut: 1. Niet teller aan spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi term of teller aan berjaga-Jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap Mata uang sejenis Maka nilainya harus SAMA Dan secara tunai (by-taqabudh). 4. Apabila berlainan Account Maka harus dilakukan dengan Waardering: tukar (Kurs) yang berlaku pada SAAT transaksi Dan secara tunai. Kedua. Account-Account transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian Dan penjualan valuta asing teller aan penyerahan pada SAAT itu (oor die toonbank) term of penyelesaiannya paling Lambat punte jangka waktu dua hari. Hukumnya n basiese boleh, Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai Proses penyelesaian Yang Niet bisa dihindari Dan merupakan transaksi n Internasionale. 2. Transaksi vorentoe, yaitu transaksi pembelian Dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan pada SAAT nou af as diberlakukan teller aan waktu yang akan Datang, Antara 2x24 konfyt sampai dengan Satu ervaring. Hukumnya n basiese Haram, Karena harga yang digunakan n basiese harga Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut plaas Nog geen tentu SAMA dengan Waardering: Yang disepakati, kecuali dilakukan punte bentuk vorentoe ooreenkoms teller aan kebutuhan Yang Niet dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu Contract pembelian term of penjualan valas dengan harga spot Yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan valas Yang SAMA dengan harga vorentoe. Hukumnya Haram, Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPSIE yaitu Contract teller aan memperoleh HAK punte rangka membeli term of hak teller aan menjual Yang Niet harus dilakukan op hierdie sejumlah eenheid valuta asing pada harga Dan jangka waktu term of tanggal akhir tertentu. Hukumnya Haram, Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku van ProZ. com tanggal ditetapkan, dengan | Privacy Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah Dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M Dewan SYARIAH Nasional - MAJELIS Ulama INDONESIAbeBisnis la - Anda Yang membaca article ini tentunya memiliki perasaan Yang bisa dibilang was-was, ragu term of semacamnya. Ketika ingin memulai Besigheid Online Trading Forex. tentu timbul Vrae di benak hati Anda yang paling-punte, apakah handel forex itu halal term of Haram. Sebagai seorang Moslem Yang AWAM, tentunya kita Niet bisa langsung menafsirkan sesuatu itu halal ataukah Haram. Tanyakan la pada Yang paham Betul tentang Agama term of Jika Anda seorang maniak aanlyn tentunya Niet Salah teller aan mencarinya di mbah gugel. Karena beBisnis Yakin Ada blog Yang membahasnya, Salah satunya n basiese blog ini. Terug ke TOPIK kita tentang Regte Trading Forex menurut Islam. Prinsip algemeen handel forex disamakan dengan is te koop beli EMAS term of Perak seperti yang yang berlaku pada MVSA Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan term of tunai naqdan agar bebas dari transaksi ribawi Riba fadhl. Rasulullah SAW bersabda: Emas hendaklah dibayar dengan emas, Perak dengan Perak, barli dengan barli, syair dengan syair (Account gandum), kurma dengan kurma Dan garam dengan garam punte Hal sejenis Dan SAMA haruslah secara kontan (yadan biyadin / naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, is te koop la sekehendak kalian dengan syarat secara kontan. (HR. Muslim). Dengan berdasar pada HADITS tersebut di op hierdie, punte Kitab al-ijma Hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang Regte Trading Forex menurut Islam. Menurutnya Besigheid aanlyn handel forex SAMA dengan pertukaran EMAS term of Perak Yang punte terminologi fiqih dikenal dengan term Sharf Yang keabsahan nya Resef disepakati para Ulama. Dengan demikian EMAS term of Perak sebagai Mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, Misal roepia dengan roepia term of dollar dengan dollar, kecuali nilainya setara term of SAMA. Jika Hal ini dilakukan dikhawatirkan Akan muncul potensi Riba fadhl sebagaimana Yang dilarang punte HADITS di op hierdie. Egter Ketika jenisnya berbeda seperti roepia ditukarkan dengan dollar term of sebaliknya, Maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar alias markkoers Yang berlaku SAAT itu harus Dan kontan / secara langsung taqabudh fili berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan / tunai / secara langsung ini, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah punte Kitab al-mughi, Dida Arkan pada kelaziman pasar Yang berlaku, termasuk Ketika penyelesaiannya (nedersetting) harus melewati beberapa konfyt Karena harus melewati Proses transaksi. Adapun harga penukaran nya Dida Arkan op hierdie kesepakatan penjual Dan pembeli Serta sesuai dengan markkoers. Punte perspektif Regte Islam, perdagangan berjangka komoditi (PBK), forex termasuk di dalamnya. Keabsahan transaksi is te koop beli berjangka ini ditentukan oleh terpenuhinya rukun Dan syarat sebagai berikut: 1. Rukun Sebagai unsur Utama Yang harus Ada punte sebuah transaksi yaitu: Pihak-pihak pelaku transaksi aqid Yang disebut dengan term Moslem / Moslem ilaih Objek transaksi maqud ilaih. yaitu Barang-Barang komoditi Yang berjangka Dan Waardering: tukar (RAS al-mal al-Salam as al-Moslem vyfde). Kalimat transaksi sighat aqad yaitu ijab Dan qabul Sebagai pelengkapnya sebuah transaksi yaitu diantaranya: Persyaratan menyangkut objek transaksi yaitu bahwa objek transaksi harus Voldoet aan kejelasan mengenai jenisnya, ukurannya (kadar), sifatnya, jangka penyerahan, harga tukar Dan tempat penyerahan Persyaratan Yang harus dipenuhi oleh harga tukar al-tsaman. yaitu kejelasan Account Alat tukar apakah itu dirham, dinar, roepia, dollar DSB. Bisa juga dengan Barang yang dapat ditimbang, disukat DSB, Maka harus jelas apakah menggunakan satuan kilogram, dam term of Ander Kejelasan tentang kwalitas objek transaksi, apakah kwalitas istimewa, Baik, sedang term of woordspeling Buruk. Syarat di op hierdie ditetapkan dengan belastings menghilangkan jahalah fi al-aqd term of alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi Barang pada SAAT transaksi Karena ini bisa mengakibatkan perselisihan Antara pelaku transaksi Kejelasan Vrae harga tukar dengan demikian, Regte Dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat verdien punte term of setidaknya sesuai dengan semangat Dan JIWA normale Regte Islam dengan menganalogikan kepada baai as-Salam (is te koop beli Yang terjamin kebenarannya). Berdasarkan pembahasan tadi, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28 / DNS-MUI / III / 2002 tentang kegiatan transaksi is te koop beli valas pada prinsipnya dibolehkan. asalkan Voldoet aan | Privacy sebagai berikut: 1. Niet teller aan spekulasi (untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi term of teller aan berjaga-Jaga (simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap Mata uang sejenis Maka nilainya harus SAMA Dan secara kontan / tunai. Dan apabila berlainan Account Maka harus dilakukan dengan Waardering: tukar (Kurs) yang berlaku (di markkoers) pada SAAT transaksi vertaal. Selengkapnya fatwa MUI tentang Trading Forex. Kesimpulannya bisa Anda tafsirkan die gebruiker, Yang jelas nou af kita Uitnodiging Leer bahwa Ada Regte Islam Yang mengatur handel forex ini. Regte Trading Forex menurut Islam ini juga diperkuat dengan adanya / keluarnya fatwa MUI tentang Trading Forex. Dengan begitu ALLE keraguan, ketidaktahuan kita terhadap Regte handel forex ini bisa terpecahkan. Oke, mungkin sampai di hier een dulu pembahasan kali ini, semoga bisa membantu Dan bermanfaat. Terimakasih as Salam Sukses buat semuanya Hoof. Dewan Syari39ah Nasional Menetapkan. Fatwa TENTANG is te koop Beli MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. | Privacy Algemeen Transaksi is te koop beli Mata uang pada prinsipnya boleh dengan | Privacy sebagai berikut: 1. Niet teller aan spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi term of teller aan berjaga-Jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap Mata uang sejenis Maka nilainya harus SAMA Dan secara tunai (by-taqabudh). 4. Apabila berlainan Account Maka harus dilakukan dengan Waardering: tukar (Kurs) yang berlaku pada SAAT transaksi Dan secara tunai. Kedua. Account-Account transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian Dan penjualan valuta asing teller aan penyerahan pada SAAT itu (oor die toonbank) term of penyelesaiannya paling Lambat punte jangka waktu dua hari. Hukumnya n basiese boleh, Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai Proses penyelesaian Yang Niet bisa dihindari Dan merupakan transaksi n Internasionale. 2. Transaksi vorentoe, yaitu transaksi pembelian Dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan pada SAAT nou af as diberlakukan teller aan waktu yang akan Datang, Antara 2x24 konfyt sampai dengan Satu ervaring. Hukumnya n basiese Haram, Karena harga yang digunakan n basiese harga Yang diperjanjikan (muwa39adah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut plaas Nog geen tentu SAMA dengan Waardering: Yang disepakati, kecuali dilakukan punte bentuk vorentoe ooreenkoms teller aan kebutuhan Yang Niet dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu Contract pembelian term of penjualan valas dengan harga spot Yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan valas Yang SAMA dengan harga vorentoe. Hukumnya Haram, Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPSIE yaitu Contract teller aan memperoleh HAK punte rangka membeli term of hak teller aan menjual Yang Niet harus dilakukan op hierdie sejumlah eenheid valuta asing pada harga Dan jangka waktu term of tanggal akhir tertentu. Hukumnya Haram, Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku van ProZ. com tanggal ditetapkan, dengan | Privacy Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah Dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M Dewan SYARI39AH Nasional - MAJELIS Ulama INDONESIA


No comments:

Post a Comment